
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Perkara besar narkotika dengan barang bukti mencapai 50 kilogram sabu kembali mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Sidang lanjutan yang melibatkan lima terdakwa jaringan gembong narkoba Fredy Pratama ini digelar terbuka untuk umum pada Rabu (7/5/2025), dan langsung menjadi sorotan publik.
Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita F. SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH yang didampingi dua hakim anggota.
Kelima terdakwa, Mukmin alias Charles King, Ahmad Faizal (berkas terpisah), Jubran, Agung W, dan Maulidy mendengarkan tuntutan berat yang diajukan JPU. Dua di antaranya, yakni Mukmin dan Ahmad Faizal, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Jubran, Agung, dan Maulidy, masing-masing dituntut 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak sanggup membayar, mereka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dinilai sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari balik bayang-bayang Fredy Pratama—salah satu bandar besar yang menjadi buronan internasional.
Kasus ini bermula dari penangkapan M. Azhar Rinaldi pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin. Dari tangan Azhar, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram.
Penyelidikan kemudian mengarah pada Mukmin alias Charles King, yang ditangkap pada Kamis (3/10) di kawasan Sungai Jingah. Mukmin diketahui sebagai salah satu operator jaringan Fredy Pratama yang beroperasi di Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Perkara ini menjadi pengingat keras akan bahaya peredaran narkoba di Indonesia, dan menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam membongkar jaringan besar yang merusak generasi bangsa. (cory)