BANJARBARU, shalokalindonesia. com– Dua saksi dihadirkan secara virtual dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawati Juwita, Kamis pagi (8/5/2025).

Sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawati Newsway.co.id, Juwita, digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis (8/5/2025)

Sidang kedua ini kembali menghadirkan terdakwa, Jumran, anggota TNI AL. Ia didampingi penasihat hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Letkol Chk Arie Fitriansyah bersama dua hakim anggota, Mayor Kum Aulisa Dandel dan Mayor Kum Sri Kresno Haryo Wibowo. Agenda sidang masih fokus pada pemeriksaan saksi.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru. Mereka adalah Vicky Febrian Sakudu (rekan setingkat terdakwa Jumran), dan Kardianus Pati Ratu, juniornya.

Kesaksian Kardianus membikin kaget. Pada 3 Maret 2025, KTP-nya diambil Jumran saat tidur.

“Sempat dibangunkan dalam keadaan setengah sadar, tapi tak menyadari kalau Jumran mengambil KTP saya,” ujarnya.

Kesaksian Vicky mengungkap sisi lain hubungan antara Jumran dan korban. Ia bilang, Jumran pernah bercerita telah check-in di sebuah hotel bersama Juwita.

Ia bilang, Jumran tidak serius menjalin hubungan dengan Juwita karena telah lebih dulu memiliki pacar di Kendari berinisial R.

Pada 11 Maret 2025, Jumran meminta Vicky untuk memesan tiket pesawat rute Balikpapan-Banjarmasin pulang-pergi. Vicky mengaku menerima transfer Rp1,7 juta dan kemudian tambahan Rp1 juta.

Ia juga menyebut dipaksa membelikan tiket tersebut karena takut terhadap Jumran yang dikenal sebagai atlet bela diri.

“Sekitar 20 hari, Jumran mengembalikan KTP Kardianus dengan alasan lupa mengembalikannya,” lanjutnya.

Kepada rekannya, ia mengaku telah melakukan penculikan dan pembunuhan yang direkayasa seolah-olah sebagai kecelakaan.

Vicky juga mengungkapkan alasan Jumran menggunakan KTP Kardianus saat memesan tiket pesawat untuk menghindari pelacakan karena tidak memiliki izin dari satuan untuk bepergian ke Banjarmasin

Selama berada di Banjarmasin, Jumran menitipkan SIM card miliknya kepada Vicky dan memintanya untuk tetap menyalakannya di ponsel aktif. Selama itu, Vicky menerima delapan panggilan ke nomor tersebut namun tidak ia jawab.

Kini, saksi Vicky Febrian Sakudu diduga telah berstatus tersangka oleh Denpom Lanal Balikpapan karena membantu pemesanan tiket dan tidak melaporkan kejadian tersebut. Meski begitu, di pengadilan militer saat ini ia masih berstatus saksi. Sementara itu, Kardianus Pati Ratu tidak berstatus sebagai tahanan.

Oditur Militer Letkol Chk Sunandi menyampaikan kepada awak media bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yang tidak hadir pada sidang kali ini.

“Rencananya juga akan ada tambahan dua orang saksi yang informasinya berada di mess atlet saat terdakwa menaruh mobil di dekat mess tersebut,” pungkasnya.

Editor: Nanang
Foto: Dil.mil Banjarmasin

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *