BAKUMPAI, shalokalindonesia.com– Personel Polsek Bakumpai, Polres Barito Kuala (Batola), berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Tembus Marabahan-Margasari, Kelurahan Lepasan RT. 03, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku yang berinisial YN (24), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan saat petugas melakukan hunting dalam rangka Operasi Sikat I Intan 2025

Dari tangan pelaku, polisi menyita *1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 34 cm, lengkap dengan gagang dan sarung (kumpang) berwarna hitam terbuat dari besi.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1961

“Personel Polsek Bakumpai yang dipimpin Kapolsek Iptu Herry Sugandi Siregar, S.H. berhasil mengamankan pelaku saat patroli di wilayah hukum Polsek Bakumpai. Pelaku tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata tajam,” jelas Iptu Marum.

YN beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bakumpai untuk proses penyidikan lebih lanjut Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kriminalitas dan menjamin keamanan masyarakat.

(Humas Polres Batola)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *