
KOTABARU, shalokalindonesia.con– Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Penindakan ini dilakukan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 20.45 Wita di sebuah rumah di Jl. Magalau Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendrie Ade As memimpin langsung giat penindakan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Sikat Intan 2025.
Tindakan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan miras di rumah terduga pelaku.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 3 botol miras jenis Anggur Hijau merk Kawa Kawa yang belum sempat terjual. Pelaku mengakui bahwa dirinya menjual minuman keras tersebut seharga Rp130.000 per botol.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas di wilayah Kelumpang Barat selama berlangsungnya Operasi Sikat Intan,” ujar IPTU Hendrie.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Barat untuk proses pembinaan lebih lanjut.
(Humas Polres Kotabaru)