
BANJARBARU, shalokalindonesia.com— Isak tangis pecah dari kursi saksi kehormatan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, tak mampu membendung emosinya saat menyampaikan pandangan hukum dalam sidang kasus Firly Norachim, pemilik UMKM “Mama Khas Banjar” yang tengah menghadapi tuntutan pidana akibat pelabelan produk.
Dalam kapasitasnya sebagai amicus curiae, Maman berdiri bukan hanya sebagai pejabat negara, tetapi sebagai pribadi yang peduli.
“Kalau ini terus terjadi, pelaku UMKM bisa habis. Saya yang bertanggung jawab!” ucap Maman dengan suara gemetar, sambil menyeka air mata yang jatuh satu per satu di hadapan majelis hakim.
Firly, pelaku UMKM lokal yang selama ini memproduksi makanan khas Banjar, dituntut karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasan.
Meski kesalahan bersifat administratif, ia tetap diproses secara pidana.
“Pelanggaran administratif tidak seharusnya langsung masuk ranah pidana. Ini bukan kejahatan. Ini kelalaian yang harusnya dibina, bukan dibinasakan,” ujar Maman.
Ia meminta agar pengadilan membebaskan Firly dari segala tuntutan. Kehadirannya menjadi simbol hadirnya negara bagi rakyat kecil yang kerap terpinggirkan.
“Mama Khas Banjar bukan hanya toko, dia adalah wajah dari budaya dan perjuangan ekonomi rakyat Kalimantan Selatan,” tutupnya. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr