
KOTABARU, shalokalindonesia.com- Kepolisian Resor Kotabaru mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua pegawai dari salah satu bank milik negara (BUMN). Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim, tertanggal 7 Oktober 2024.
Tersangka utama berinisial FM (Faisal Mukti), merupakan mantan Kepala Unit pada bank tersebut. Sementara rekannya, AM (Ahmad Maulana), bertugas sebagai teller dan diduga turut membantu dalam pelaksanaan aksi korupsi tersebut.
Perbuatan keduanya terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2023, dengan total dana yang digelapkan mencapai Rp2,53 miliar, sebagaimana diungkap dalam laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
FM memanfaatkan posisinya untuk melakukan transaksi fiktif setor tunai ke rekening pribadinya, meskipun tidak ada uang fisik yang benar-benar disetorkan.
Ia melibatkan AM untuk merekayasa transaksi melalui sistem internal bank bernama New Delivery System (NDS), dengan menggunakan akun teller milik AM.
Tercatat sebanyak 38 transaksi dilakukan selama periode tersebut, dengan nominal mulai dari Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi. Dana hasil kejahatan digunakan oleh kedua pelaku untuk bermain judi online.
Dalam penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Laporan transaksi keuangan atas nama FM, buku rekening FM dengan catatan transaksi mencurigakan, surat keputusan pengangkatan FM sebagai pegawai tetap bank, serta 23 barang bukti tambahan lainnya
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Hingga saat ini, penyidik berhasil mengamankan dana sebesar Rp970 juta sebagai bentuk awal pemulihan keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengembalikan sisa kerugian negara secara maksimal. (fauji)