KOTABARU, shalokalindonesia.com- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 Wita, dan satu orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku berinisial IR alias Andut (26), warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Ia ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil penangkapan dua tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5,22 gram bruto (5,02 gram netto), 1 buah plastik klip kosong, 1 potongan lakban hitam, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A04e warna hitam,
serta 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam.

Kasatresnarkoba Polres Kotabaru menyatakan, saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat berupa pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.

Pihak kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, sebagai langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru. (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *