
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Harapan warga untuk segera mengetahui vonis terhadap Gunawan Samson alias Wawan alias Samson, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, harus kembali tertunda.
Pasalnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (20/5/2025), kembali ditunda karena JPU tidak hadir.
Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, SH, MH, bersama dua hakim anggota, Maria Anita, SH dan Rustam Parluhutan, SH, MH. Namun, Jaksa Rahmawati, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selaku penuntut umum tidak dapat hadir karena suatu halangan, sehingga surat tuntutan belum bisa dibacakan.
Terdakwa Samson, warga Jl. Banua Anyar RT 14 RW 02, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara ini sebelumnya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penangkapan terdakwa bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, Muhammad Meka Noprijal dan Petrus Cahyadi Notowibowo, terkait akan terjadinya transaksi narkoba di wilayah Banua Anyar. Tim kemudian melakukan patroli dan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa.
Petugas melihat Samson mengambil sebuah kantong plastik putih dari atas tanah dan memasukkannya ke dalam ransel hitam yang ia bawa.
Saat hendak ditangkap, terdakwa sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor Nmax hitam dengan nomor polisi KH 5234 PN. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1.003,82 gram, dibungkus plastik teh China warna hijau dan dibalut plastik hitam, yang disimpan di dalam tas ransel kecil warna hitam.
Dalam interogasi awal, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang bernama Anan alias AXL yang berada di Muara Teweh. Samson mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta, di mana Rp800 ribu di antaranya sudah diterima sebagai uang transportasi.
Kasus ini menyita perhatian publik Banjarmasin, mengingat besarnya jumlah barang bukti dan lokasi kejadian yang berada di tengah permukiman padat penduduk. Banyak warga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal demi memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain.
Sidang lanjutan direncanakan akan digelar kembali dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan tuntutan. Sementara itu, terdakwa masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Kalimantan Selatan. (cory)