BALANGAN, shalokalindonesia.com– Masyarakat Adat Dayak Pitap Kabupaten Balangan menyatakan sikap tegas menolak rencana pemerintah yang ingin menetapkan sebagian kawasan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional.

Penolakan itu disampaikan dalam forum Rumbuk Adat yang digelar oleh Lembaga Adat Dayak Pitap pada 21 Mei 2025.

Forum tersebut dihadiri tokoh-tokoh masyarakat adat dari berbagai wilayah seperti Ajung, Langkap Kambiyain, dan Panikin.

Mereka menegaskan bahwa kawasan yang direncanakan sebagai Taman Nasional merupakan tanah warisan leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun melalui tradisi bahuma atau berladang.

“Penetapan taman nasional di tanah adat kami sama saja dengan mengabaikan eksistensi dan hak kami sebagai masyarakat adat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar,” tegas salah satu tokoh adat dalam pernyataan bersama.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Menurut mereka, rencana tersebut mengancam kelangsungan budaya, adat istiadat, hingga situs sakral seperti Gunung Hauk yang diyakini sebagai tempat suci.

Di kawasan tersebut terdapat Sangkar Basi, tempat pelaksanaan ritual adat ba najar yang sangat dihormati oleh masyarakat Dayak Pitap.

Kuasa hukum Lembaga Adat Dayak Pitap, Yanto, menegaskan bahwa tanah adat bukanlah tanah negara.

Ia menyerukan agar pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan serta menghormati hak masyarakat adat sebagaimana telah diatur dalam konstitusi dan peraturan yang berlaku.

“Jangan jadikan taman nasional sebagai dalih untuk merampas ruang hidup masyarakat adat. Kami akan berdiri bersama mempertahankan tanah leluhur kami,” ujar Yanto.

Lembaga Adat Dayak Pitap mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengakui keberadaan mereka secara resmi sebagai masyarakat hukum adat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3, Permendagri No. 52 Tahun 2014, serta Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2023. (na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *