BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Jajaran Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus penipuan sepeda motor bekas yang dilakukan melalui platform marketplace online.

Yang mengejutkan, pelakunya ternyata seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tanjung.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban bernama Ariansyah tengah mencari motor seken secara daring.

Ia tertarik dengan sebuah Honda Revo yang ditawarkan seharga Rp8.500.000.

Setelah melakukan komunikasi dengan pelaku yang mengaku bernama Andi, korban menawar harga hingga disepakati Rp6.900.000. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Normawati.

Namun saat diarahkan bertemu dengan seseorang bernama Wilson, motor yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Saat dicoba dihubungi, Andi sudah tak bisa dihubungi dan ponselnya dimatikan.

“Setelah uang ditransfer, motor tidak ada dan pelaku menghilang. Korban sadar telah menjadi korban penipuan,” ungkap Kapolsek.

Penyelidikan pun dilakukan, dan diketahui bahwa rekening penerima dana terdaftar atas nama Normawati, warga Barabai, Hulu Sungai Tengah.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa rekening itu digunakan oleh suaminya yang merupakan narapidana, dan lebih jauh lagi, ternyata dipakai oleh rekannya sesama napi bernama Muhammad Amin Siddiq alias Andi.

“Pelaku utama ternyata warga binaan di Lapas Tanjung, dan uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi online dari dalam penjara,” terang Kapolsek.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua handphone, buku tabungan, kartu ATM, serta rekening koran.

Kapolsek menegaskan, meskipun pelaku masih dalam masa hukuman, proses hukum tetap berjalan. Pihaknya akan menjemput dan menahan pelaku begitu ia bebas nanti.

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring. “Sebaiknya transaksi dilakukan secara langsung. Hindari transfer jika belum bertemu dan melihat barang secara fisik. Modus seperti ini sangat rawan terjadi,” imbaunya. (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *