SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Putri Candrawathi divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim. Ada beberapa hal yang memberatkan Putri.

Hal itu disampaikan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” kata hakim dalam sidang, Dilansir dari Kompas, Senin (13/2/2023)

Kata dia, Putri juga sebagai mantan istri Kadiv Propam Polri dan bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari yang seharusnya menjadi teladan bagi istri polisi yang lain.

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” tuturnya.

Ia bilang, Putri juga tak mengakui kesalahannya. Putri justru memosisikan dirinya sebagai korban.

“Perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini, ” jelasnya.

Ia menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan Putri. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” katanya.

Berita sebelumnya, ada empat hal memberatkan Putri Candrawathi sehingga dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum.

Pertama, Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kedua, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan.

Ketiga, Putri tidak menyesali perbuatannya.
Ulah Putri Candrawathi juga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat.

Dalam rangkaian persidangan, Putri tetap mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022.

Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.

Bahkan, Putri mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam. (Si)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Putri Candrawathi saat disidang. (Foto: tangkapan layar)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *