BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel membula posko aduan Tunjungan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikam, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi Kalsel, Muzallifah saat ditemui Jurnalis Shalokal Indonesia, Senin (17/4/2023).

” Pemberian THR ini Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan wajib dibayarkan oleh perusahaan, ” katanya.

Ia bilang, pekerja yang mendapatkan THR adalah pekerja yang sudah setahun bekerja, jika pekerja belum setahun maka dihitung perbulan.

“Kita membuka posko pengaduan THR ini di setiap daerah di Kalimantan Selatan, jadi apabil pekerja belum mendapatkan THR, bisa melapor ke disnaker di daerah kalian, ” jelasnya.

Ia menambahkan, kita mempunyai pengawas di empat titik di setiap daerah. Tugas pengawas ini lah yang mensurvey dan mengecek kebenaran pengaduan tersebut.

“Pekerja bisa mengadukan THR melalui aplikasi siap kerja atau datang langsung ke disnaker setempat dan sampai sekarang masih belum ada pengaduan,” ucapnya

Ia menyebutkan, tahun 2022, ada 33 kasus pengaduan THR baik itu THR yang tidak dibayarkan ataupun dibayar mencicil.

” Tetapi semua kasus itu sudah diselesaikan dan perusahaan itu sudah membayar THR setelah Ramadan,” katanya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Posko pengaduan THR. (Foto: na)

 

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *