TABALONG, shalokalindonesia.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang perempuan berinisial AM (32) warga desa Mangkupum kecamatan Muara Uya pada Rabu (17/05) Siang dikediamannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku AM diamankan terkait dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana yang diubah berdasarkan pasal 60 angka 10 undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang undang.

“Pelaku AS warga desa Purui kecamatan Muara Uya yang pada Rabu (17/05) pagi diamankan Polisi mengaku bahwa obat-obat terlarang yang dimilikinya berasal dari pelaku AM yang langsung ditindak lanjuti Polisi” Ungkap Sutargo.

2 minggu sebelum diamankannya pelaku AS, pria berinisial J warga desa Purui kecamatan jaro juga diamankan Polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bulan sebelumnya suami pelaku AM berinisial BS juga diamankan Polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu
.
“Dari hasil pemeriksaan dirumah pelaku AM ditemukan ratusan obat-obatan dan kemudian pelaku AM diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” lanjutnya.

“Dari Pelaku AM Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 413 butir ,1 bungkus obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda Strip pada sisi lainnya sebanyak 440 butir dan 1 buah handphone warna hitam” pungkas Sutargo. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *