
LOMBOK, shalokalindonesia.com– I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, tersangka disabilitas dalam kasus dugaan pelecehan seksual, resmi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Lombok Barat.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa, 9 Januari 2025.
Sebelumnya ditempatkan dalam tahanan rumah, kini status Agus berubah menjadi tahanan rutan.
Keputusan ini diambil setelah JPU memastikan bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, baik formil maupun materil, untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Proses penyerahan tahap dua ini disaksikan oleh kedua orangtua Agus yang terlihat berusaha menenangkan putranya yang tampak lemas saat diputuskan menjadi tahanan rutan.
Selain itu, delapan kuasa hukum yang mendampingi Agus selama pemeriksaan turut hadir, bersama perwakilan Komisi Disabilitas yang memantau jalannya proses hukum.
Kejaksaan menjelaskan bahwa perubahan status penahanan Agus menjadi tahanan rutan didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum, termasuk perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan kelancaran proses hukum hingga persidangan.
Dengan rampungnya proses penyidikan dan penyerahan tahap dua, Agus kini resmi berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Mataram dan akan segera menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tersangka dengan kondisi disabilitas.
Pendampingan dari keluarga, kuasa hukum, dan pemantauan pihak Komisi Disabilitas diharapkan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka. (rls)