
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Gabungan massa dari beberapa LSM seperti KAKI Kalsel, Foferban, Pemuda Islam, Pekat IB, dan Gepak Kalsel melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Mereka menuntut percepatan penanganan kasus korupsi yang sudah melibatkan dua tersangka, D dan S alias P, yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada 5 Juli 2023. Aksi tersebut juga menekankan pada tuntutan penegakan hukum terkait kasus obstruction of justice yang sedang berjalan.
Ketua LSM KAKI Kalsel, A. Husaini, mendesak agar Kejati Kalsel segera memerintahkan Kejari Batola untuk melimpahkan perkara ini, karena berkas kasus tersebut sudah lengkap. Selain itu, ia juga meminta penahanan bagi para tersangka dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Dalam orasi, muncul dugaan keterlibatan oknum LSM dalam kasus ini. Husaini meminta agar dugaan tersebut diusut tuntas.
Ketua LSM FORPEBAN, Din Jaya, juga mengungkapkan rasa kecewa atas keterlibatan dua oknum LSM berinisial A dan B, yang mencoreng citra organisasi mereka. Ia mendesak agar Kejati Kalsel mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelakunya ke pengadilan.
Massa juga mengangkat dugaan praktik jual beli tanah makam (alkah) yang melibatkan oknum pejabat ASN, yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
Mereka meminta kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Setelah aksi, perwakilan LSM diterima oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Agung Pamungkas, SH. MH., yang menyatakan bahwa perkara masih dalam proses dan meminta masyarakat untuk bersabar.
Namun, salah satu tersangka berinisial U membantah tuduhan keterlibatan dirinya, mengklaim justru telah membantu masyarakat, dan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap tudingan tersebut.
Aksi ini mencerminkan kuatnya tuntutan dari berbagai LSM untuk transparansi dan keadilan dalam proses hukum di Kalimantan Selatan serta penindakan terhadap oknum yang mencemarkan nama baik organisasi masyarakat. (cory)