
BALANGAN, shalokalindonesia.com– Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan dua perempuan dewasa yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Selatan. Penangkapan yang terjadi pada Selasa malam (24/9/2024) ini membuat warga sekitar terkejut.
Kedua perempuan tersebut, ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit, warga Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, ditangkap saat hendak mengantarkan sabu kepada pembeli.
Penangkapan berlangsung di Jalan Junjung Buih, di mana Aluh kedapatan membawa satu paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan botol minuman.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat. Saat penggeledahan dilakukan, barang bukti berupa sabu ditemukan hanya berjarak satu meter dari tersangka Aluh.
“Aluh mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia membeli dari seseorang yang belum diketahui identitasnya,” ungkap Iptu Eko. Selain sabu dengan berat bersih 4,8 gram, polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Kini, kedua perempuan tersebut berada dalam tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini semakin memperkuat komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Balangan.
Pihak kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian marak di daerah tersebut. (Sadikin)
Editor: Nanang
BALANGAN, shalokalindonesia.com– Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan dua perempuan dewasa yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Selatan. Penangkapan yang terjadi pada Selasa malam (24/9/2024) ini membuat warga sekitar terkejut.
Kedua perempuan tersebut, ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit, warga Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, ditangkap saat hendak mengantarkan sabu kepada pembeli.
Penangkapan berlangsung di Jalan Junjung Buih, di mana Aluh kedapatan membawa satu paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan botol minuman.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat. Saat penggeledahan dilakukan, barang bukti berupa sabu ditemukan hanya berjarak satu meter dari tersangka Aluh.
“Aluh mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia membeli dari seseorang yang belum diketahui identitasnya,” ungkap Iptu Eko. Selain sabu dengan berat bersih 4,8 gram, polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Kini, kedua perempuan tersebut berada dalam tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini semakin memperkuat komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Balangan.
Pihak kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian marak di daerah tersebut. (Sadikin)
Editor: Nanang