SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN – Ancam warga dengan sajam seorang pemuda diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan. Rabu, (28/12).

Seorang pemuda inisial SR (21) warga Jalan Grilya Gg. Asoka Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan.

Ia diamankan atas laporan adanya peristiwa pengancaman warga setempat dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Teluk Kelayan Taman Siring Kel. Kelayan Barat Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

SR dilakukan pengeledahan oleh petugas ditemukan sebilah senjata tajam berjeniskan pisau belati tanpa sarung yang terselip dipinggang sebelah kanan.

Selanjutnya SR digiring kepolsek Banjarmasin Selatan berikut sebilah senjata tajam miliknya.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto, S.I.K, M.M. membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pemuda atas laporan mengancam warga setempat dengan senjata tajam jenis pisau belati, untuk itu pemuda tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951. (Si)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: pembawa sajam. (Foto: Polsek Banjarmasin Selatan)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *