BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Setelah menjalani persidangan yang cukup memakan waktu, akhirnya Terdakwa N (34) warga Jalan Antasan Bondan,  Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ini, dip hukuman selama 15 tahun penjara oleh hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 3/7/2024 ) sore tadi. 

Sidang ini diketuai majelis hakim Indra M. V SH, didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan Ni Kadek Ayu I, SH, MH, sedangkan JPU Masrita F SH dari kejati Kalsel. 

Selain itu, oleh majelis hakim terdakwa N yang diamankan setelah mengambilkan barbuk sabu atas perintah bernama Bandid (DPO)  atau masih berkeliaran tersebut didenda sebesar Rp1 miliar rupiah atau bila tidak mampu membayarkan atau subsidair selama 3 bulan penjara. 

Adapun majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum tanpa izin memiliki barbuk sabu-sabu dan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) uu no. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika. 

Sementara sebelumnya terdakwa N telah dituntut JPU Masrita F SH selama 18 tahun penjara dan didenda sebesar Rp1 miliar rupiah subsidair selama 6 bulan penjara. 

Setelah mendengarkan amar putusan yang dapat bacakan oleh hakim ketua Indra SH, semua pihak menerima.

Untuk diketahui, terdakwa sebelum ditangkap oleh petugas Dirnarkoba Kalsel, awalnya saat dirumah, dirinya dihubungi Bandid (DPO) untuk membantu mengambilkan barang yang ternyata sabu, dan dimana lokasi barang dihubungi seseorang yang tanpa nama dan tanpa nomor wa. Dan saat membawa terdakwa dicegat dan ternyata membawa paketan yang ternyata sabu. (shalokalindonesia.com/cory)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *