BARABAI, shalokalindonesia.com- Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolres HST, Jimmy melalui Humas Polres HST, Husaini menyampaikan, berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira jam 17.30 Wita, di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 000 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya dipinggir jalan raya), telah diamankan dua orang.

“Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas kepolisian, ” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki a.n. SH dan MHR.

” Sewaktu di/akukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *