BARABAI,shalokalindonesia.com- Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (18/3/2024).

Kedua tersangka berinisial MN (33) dan FR (29), keduanya diamankan pada minggu (17/3) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.007 RW.003, Desa Barabai Darat.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana membawa narkotika jenis sabu.

“Sesuai KTP, MN merupakan warga Desa Bakti, Kecamatan Batu Benawa dan FR warga Desa Barabai Darat, Kecamatan Barabai, ” ujarnya.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,69 gram dan berat bersih 0,12 gram.

“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita pak plastik klip bening ZIP IN, satu Handphone Samsung hitam, satu dompet kecil, satu tas merah muda dan satu timbangan hitam,” katanya.

Atas perbuatannya, MN dan FR dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *