BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Terdakwa Bahrani selaku Dirut Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Batola Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BPR akhirnya divonis 4 Tahun Penjara, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jum’at ( 14/6/2024 ) pagi. 

Sidang agenda putusan yang amarnya dibacakan langsung oleh Hakim ketua Yusriansyah SH, MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH, dan Febri SH, MH. Sedangkan JPU Wahyu SH dari kejari Batola.

Tidak hanya itu, mantan Dirut BPR tersebut juga didenda sebesar 200 juta rupiah atau diganti kurungan selama 3 bulan. 

Parahnya lagi, meskipun tidak semua kerugian negara yang dinikmatinya namun ayah dari 3 orang anak ini harus menanggung uang pengganti sebesar 128 juta rupiah dan sedangkan kerugian BPR dari penghitungan audit yang dalam dakwaan sebesar 8 miliaran rupiah sedangkan dari penghitungan terdakwa kerugian sebesar 4 miliar sedangkan 4 miliarnya masih berupa angsuran dan belum jatuh tempo. 

Dengan ketentuan apabila perkara sudah inkrah dan selama 1 bulan terdakwa tidak mampu bayar maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun penjara. 

Sebagai informasi, Bahrani duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebab dirinya didakwa telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat mejabat Direktur PT BPR Batola. Ia disebut  meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.

Hasil audit kerugian negara pada perkara ini cukup besar, hasil audit BPKP Kalsel kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tahun 2016-2022 dengan tersangka Bahrani sebesar Rp8.480.000.000. 

Dan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (Cory)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *