BARABAI, shalokalindonesia.com- Anggota Sat Resnarkoba telah melakukan penindakan tindak pidana Narkotika yang diduga dilakukan oleh an SR, Pantai Hambawang, 10 Maret 1982, 41 Tahun, Islam, Laki-laki, Karyawan Swasta, Jl. Pancasila RT. 006 RW. 002 Desa Pantai Hambawang Barat Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST, AKBP Jimmy menyampaikan,
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekira jam 20.30 Wita, di Jl. Pasar Pantai RT. 010 RW. 001 Kel. Pantai Hambawang Barat Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di jembatan).

“Telah diamankan satu orang laki-laki a.n. SR. bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pasar Pantai Kel. Pantai Hambawang Barat Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, ” ucapnya.

Ia bilang, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki a.n. SR.

“Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram, 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang sudah dirakit, 3 (tiga) buah sobekan plastik. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *