
BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di Komplek Fitria Mandiri.
Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya MSR, tersangka lainnya, sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama. Dari tangan MSR, polisi menemukan dua lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,18 gram. Berdasarkan pengakuan MSR, narkotika tersebut didapatkan dari DS, seorang pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Komplek Fitria Mandiri, Kelurahan Cempaka.
Setelah mendapatkan informasi dari MSR, Satresnarkoba Polres Banjarbaru segera melakukan pengembangan perkara. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil menangkap DS di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya:
– 4 (empat) lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,96 gram dan berat bersih 1,16 gram.
– 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih.
– 1 (satu) buah dompet warna merah bertuliskan EMAS.
– 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung A23 warna hitam.
DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
DS bersama barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.