
BARABAI, shalokalindonesia.com– Telah terjadi tindak Pidana Judi yang diduga dilakukan oleh AH Alamat Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023, sekira jam 20.30 Wita Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di teras rumah telah tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Haruyan satu orang laki-laki atas nama AH Alamat Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena bermain judi togel atau judi online”kata humas POLRES HST.
Sebelumnya, Berawal petugas Kepolisian dari Polsek Haruyan mendapat laporan dari masyarakat Desa Mangunang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah bahwa ada orang yang bermain judi togel atau judi online.
Menindak lanjuti laporan tersebut Petugas Kepolisian mendatangi tempat tersebut Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pihak Kepolisian Polsek Haruyan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AH Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Realmi C21 warna cross blue dengan menggunakan kartu sim dari telkomsel dengan nomor 0823 5053 xxxx30, 1 (satu) buah dompet merk quick silver warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Haruyan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Erma Sari, S, pd
Ket foto: Diduga pelaku. (Foto: Humas HST)