SHALOKAL.INDONESIA, TANAH BUMBU- Jajaran Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu menangkap serta mengamankan seorang pria berinisial JN (42) Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (6/1/23) pukul 15.00 WITA.

Pelaku JN ini di amankan petugas Unit Gakkum Polres Tanbu diduga saat di Kabupaten. Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Humas Polres Tanbu AKP Suyanto menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat sering terjadi transaksi barang haram di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar sabu berinisial JN (42).

“Anggota Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu,” ucapnya, kepada awak media, Minggu (8/1/2023).

Kata dia, setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung gerak cepat menuju lokasi dan saat itu diduga pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung menangkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka JN (42) di temukan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan,” terang Kasi Humas Polres Tanbu.

Ia bilang, petugas kita bawa kerumahnya di Kabupaten Tanah Bumbu ternyata ditemukan 23 Paket narkotika jenis sabu-sabu dan timbangan digital merk HWH warna hitam serta 19
plastik klip kosong.

Kemudian petugas dari unit gakkum Polres Tanah Bumbu mengamankan tersangka dan barang bukti ke Kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya.

“Tersangka kita kenakan pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ” tutupnya. (SI)

Editor: Erma SariSari, S.Pd
Ket foto: Diduga pelaku diamankan. (Foto: Polres Tanbu)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *