
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Rusdi (35), warga Kelayan A II, Banjarmasin Selatan, harus menerima hukuman berat setelah tertangkap sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (13/11), Majelis Hakim memvonisnya dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman ini akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
Penangkapan Rusdi dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan pada Juli lalu.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,82 gram di tangan Rusdi.
Penggeledahan di rumahnya kemudian mengungkap adanya delapan paket sabu tambahan dengan berat bersih total 38,66 gram.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra SH, MH, dengan anggota Areas Dedy SH, MH, dan Kadek SH, MH.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rusdi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Anwar SH, MH, yang mengajukan hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan.
Setelah melakukan pengintaian pada 22 Juli 2024, petugas mendapati Rusdi sedang berada di lokasi. Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat konsumsi sabu, dan uang hasil transaksi di rumahnya.
Di persidangan, Rusdi mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Anton, sosok yang diduga sebagai otak dari jaringan ini dan kini masuk dalam daftar buronan polisi.
Dari setiap pengantaran, Rusdi mendapatkan bayaran Rp 200 ribu untuk sabu seberat lima gram.
Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait narkotika di Banjarmasin. Polda Kalimantan Selatan terus menggencarkan operasi untuk menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. (cory)
Editor: Nanang