
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menolak penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Karena Apple tidak mematuhi peraturan investasi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Meskipun Apple telah mengajukan proposal investasi senilai 100 juta dolar AS untuk periode 2024–2026, penolakan ini diumumkan setelah mereka tidak dapat memenuhi persyaratan investasi.
Ada beberapa alasan yang mendukung penolakan Aplle di idnonesia seperti halnya
Ketidakpuasan terhadap investasi Apple Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan alasan penolakan Aplle bahwa investasi Apple tidak sebanding dengan komitmennya di negara lain, seperti Vietnam, di mana Apple berinvestasi sekitar 255 triliun rupiah.
Untuk mengurangi ketergantungan pada investasi berkala, Kemenperin mendorong Apple untuk membangun pabrik di Indonesia.
-Kekurangan sertifikat TKDN: iPhone 16 belum menerima sertifikat TKDN sebesar 40% yang diperlukan untuk barang elektronik yang dijual di Indonesia.
-Status Produk Ilegal: Semua unit iPhone 16 yang dikirim ke Indonesia tanpa izin resmi dianggap melanggar hukum. Kemenperin berencana untuk menonaktifkan Identitas Perangkat Mobil Internasional (IMEI) dari perangkat yang dijual secara ilegal di negara ini.
Masyarakat diingatkan oleh tindakan pemerintah Kementerian Perindustrian untuk menghindari tergoda untuk membeli iPhone 16 melalui platform e-commerce atau toko offline.
Selain itu, mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk melarang e-commerce yang menjual barang tersebut.
Meskipun penggemar iPhone 16 di Indonesia belum memiliki kesempatan untuk memasarkannya, mereka masih memiliki harapan.
Untuk memenuhi syarat TKDN, pemerintah masih mempertimbangkan proposal investasi terbaru Apple sebesar Rp 158 miliar. Jika Apple dapat memenuhi komitmen investasinya, iPhone 16 mungkin akan dirilis di Indonesia pada tahun mendatang.
Penulis: Rethni Jelita Br Tarigan
Editor: Nanang