BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Langkah berani Ricky Candra (30), warga Jalan Handil Bahalang, dalam memproduksi narkotika jenis ekstasi di rumahnya akhirnya berujung hukuman berat.

Meskipun pemerintah tegas mengultimatum hukuman berat bagi pengedar narkoba, Ricky justru nekat memproduksi narkoba rumahan hingga akhirnya tertangkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Suwandi SH, MH, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Ricky pada sidang yang digelar Kamis (19/12/2024) sore.

Selain itu, Ricky juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang bila tidak mampu, akan diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan.

Dalam putusan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Ricky terbukti secara sah melanggar Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 129 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ricky dihukum 10 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada Jumat (19/7/2024) sore, ketika Ricky ditangkap di kediamannya oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Zaenal Ariffin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus serbuk narkotika berwarna cokelat seberat 1,45 gram yang siap dicetak menjadi pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai bahan baku yang biasa digunakan Ricky untuk memproduksi narkotika.

Hasil laboratorium mengungkap bahwa serbuk tersebut positif mengandung Methathinone dan Efedrin, dua zat berbahaya yang termasuk golongan narkotika.

Menurut Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH, aktivitas ilegal ini telah dilakukan Ricky selama dua bulan terakhir.

“Dari pengakuannya, dia sudah mencetak sekitar 200 butir ekstasi,” ungkap Kombes Pol Kelana Jaya saat pers rilis pada Kamis (25/7/2024).

Ricky yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas I A Banjarmasin menerima putusan hakim tanpa keberatan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalimantan Selatan juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya produksi dan penyebaran narkotika di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan narkoba hingga ke akarnya. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *