
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com – Suasana sidang putusan ayah penjarakan anak di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis(14/12/23) siang.
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang lanjutan perkara penggelapan tujuh buah sertifikat tanah yang dituduhkan ayah kandung terhadap sang anak, Muhajirin (45) memasuki tahapan putusan.
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis(14/12/23) siang. terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut 3 bulan penjara oleh majelis hakim.
“Selama jalannya persidangan, menimbang, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga, ” ucap hakim ketua Yusriansyah.
Sebab menurutnya, di dalam proses persidangan, tidak ada fakta yang membenarkan, sebab barang bukti, berupa tujuh buah sertifikat tanah tersebut, seutuhnya bukan milik terdakwa Muhajirin.
“Karenanya, terdakwa harus ditahan selama 3 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan tujuh sertifikat tanah tersebut, ” ungkap hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, dalam hal ini Adv Dr Junaidi SH MH mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
‘Kami kecewa, sebab ada perbedaan pendapat dengan hakim anggota satu dengan majelis hakim lain, ” katanya usai ditemui setelah persidangan.
Menurutnya, persidangan ini seolah-olah sudah dsetting agar terdakwa terkesan bersalah melakukan penggelapan tujuh buah sertifikat tanah.
Sebab, sebelum persidangan ini berlangsung, mereka (ayah dan anak, red) telah melakukan perdamaian di Kantor Kepolisian, khususnya sebelum berkas perkara dinyatakan P-21.
“Kami akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa, apakah menerima putusan majelis hakim atau melakukan Banding, ” ujar Junaidi.
Sementara itu, ibu kandung terdakwa, Laili Safitri menyatakan tidak terima dengan putusan tersebut.
“Saya yang menyerahkan sertifikat tanah itu kepada terdakwa, namun kenapa anak saya sendiri yang harus ditahan dalam penjara, ” pungkasnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd