
BANJARBRU, shalokalindonesia.com- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru bersama dengan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan yang dilakukan tahap II, Jumat (21/6/2024).
Tersangka FN dari Penyidik Polda Kalsel yang dilakukan tahap II Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Dalam hal ini, tersangka FN diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait investasi penanaman modal sesuai usaha Bahan Bakar Minyak ( BBM ) dengan cara tersangka memposting investasi tersebut diakun instagram miliknya dengan menjanjikan keuntungan sekitar 5 % dari modal total investasi perbulan untuk menarik investornya.
Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan ini sejak tahun 2018 sampai tahun 2024 dan berhasil mengumpulkan investasinya dari sekitar 1000 Folowernya
Pada akhir Februari 2024 tersangka FN menutup investasinya dengan alasan tersangka FN telah kehabisan dana dan tidak mampu mengembalikan dana investasi milik para korbannya.
Dalam hal ini sebanyak 63 orang korban melaporkan kejadian tersebut ke polda Kalimantan Selatan dengan kerugian kurang lebih Rp. 30.167.004. 992.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersangka FN disangkakan melanggar ketentuan pasal 378 jo 64 syat ( 1 ), jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP atau pasal 372 jo 64 ayat ( 1 ), pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP atau Pasal 45A jo pasal 28 ayat ( 1 ), Undang – Undang R.I Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 64 ayat ( 1 ) jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kelengkapan barang bukti, FN dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum yang di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ), khusus Perempuan Kelas IIa Martapura, yang selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan kepengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan,” pungkasnya. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Nanang