KOTABARU, shalokalindonesia.com-
Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap pria diduga pengedar narkotika
di Desa Tanjung Sari Rt.001 Rw.001 Kec. Kelumpang Barat, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri melalui Humas Polres Kotabaru Agus menyampaikan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa delapan Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3,09 gram dan berat bersih 2,49 gram.

“Pada Hari Selasa Tanggal 04 Juni 2024, Skj. 19.25 Wita, di Desa Tanjung Sari Rt.001 Rw.001 Kec. Kelumpang Barat Kab. Kotabaru (tepatnya di sebuah rumah) telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu, ” ucapnya.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan dekapan paket yang diduga narkotika jenis sabu,.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *