BALANGAN, shalokalindonesia.com – Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial MH alias D (22), terancam hukuman penjara selama 4 tahun setelah didakwa membawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan, Balangan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Balangan, Muhammad Agung Darmawan, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/10/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun, dikurangi waktu yang telah dijalani dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Agung.

Dalam tuntutannya, MH juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka masa penjara akan bertambah selama 6 bulan. Selain itu, ia diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115 juta. Uang sebesar Rp17 juta yang sudah dititipkan di Kejari Balangan akan dihitung sebagai sebagian pembayaran uang pengganti. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas Agung.

Berdasarkan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan primair dianggap telah terbukti.

Agung menambahkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merugikan keuangan negara sebesar Rp115 juta. Namun, ia mencatat bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah pembacaan tuntutan, MH yang didampingi penasihat hukumnya, Iqbal Aqli SH, langsung memberikan pembelaan. Iqbal meminta agar kliennya diberi vonis ringan, dengan alasan bahwa MH telah bersikap jujur dan sopan selama persidangan.

“Terdakwa masih muda dan memiliki masa depan,” ujar Iqbal.

Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan, menetapkan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada hari Senin, 4 November 2024.

Mengingatkan pembaca, kasus ini terkuak setelah puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 18 TPS yang ada di kelurahan Batu Piring pada Pemilihan Legislatif (Pileg) bulan Februari lalu, mengeluhkan honor mereka yang belum dibayar.

Total 126 petugas KPPS belum menerima duit honor, per TPS ditugasi 7 KPPS. Untuk gaji ketua Rp1,2 juta, sedangkan anggota Rp1 juta.

Usut punya usut, duit honor mereka ternyata dibawa kabur oleh salah oknum Bendahara Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batu Piring berinisial MH alias D.

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Balangan pun akhirnya mengamankan MH alias D. Ia dijemput paksa saat berada salah satu penginapan di Kota Tanjung, Tabalong, Jumat (16/2/2024) sore.

Kepada polisi, MH alias D mengaku mengambil dan membawa kabur uang tunai untuk honor anggota KPPS dan Linmas Batu Piring. Sebagian dana tersebut sudah diserahkan ke anggota sekretariat PPS lain, untuk membayar honor Linmas.

Sejak mendapatkan uang tersebut secara bertahap dirinya memasukkan kedalam rekening pribadinya. Uang yang sudah dimasukkan ke rekening pribadi digunakan untuk main judi online dan menyewa PSK via aplikasi Michat. Hingga kemudian dana tersisa Rp17 juta.

(Rahmad Sidikin/shalokalindonesia.com)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *