BARABAI, shalokalindonesia.com- Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan seorang laki-laki membawa senjata tajam tanpa Ijin yang diduga dilakukan oleh an SM.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K menyampaikan, pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekira jam 10.00 Wita di Desa Tungkup Rt. 003 Rw. 02 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di teras rumah Alek) telah tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Utara satu orang laki-laki yang bernama SM.

“Pria ini diduha membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa di lengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari,” terangnya.

Ia menjelaskan, berawal pada saat warga setempat yang merasa curiga terhadap pelaku duduk di teras warga dan pada saat didekati warga melihat ada suatu benda yg diselipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian warga menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Lau, tak lama kemudian pihak datang.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya dipinggang sebelah kiri/ tersimpan dibalik pakaian/baju yg dipakai oleh pelaku,” katanyam

Ia menyebutkan, setelah ditanya/introgasi senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan sehari-hari dan senjata tajam dan tidak ada ijin dari yang berwenang serta tujuan pelaku membawa senjata tajam adalah untuk jaga diri karena berdasarkan keterangan dari saksi pelaku sering membuat onar di Desa tempat tinggalnya,

“selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuan Amas Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ucapnya. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *