BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Setelah lama dinantikan, masyarakat akhirnya mendapat kejelasan terkait kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin yang melibatkan terdakwa berinisial AR.

Kasus ini menarik perhatian publik yang menunggu putusan akhir dari pengadilan. Pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan kasasi yang mengharuskan AR, yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), menjalani masa pembinaan selama satu tahun di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPSAR) Mulia Satria di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Hakim Agung Tunggal Ainal Mardhiah, SH, MH, yang memimpin sidang, berharap bahwa pembinaan ini dapat membantu AR dalam mengembangkan perilaku yang lebih baik.

Selain itu, dalam amar putusan ini, hakim mengabulkan sebagian permohonan restitusi, dengan memerintahkan orang tua AR untuk membayar ganti rugi sebesar Rp79.877.000 kepada keluarga korban M.

Putusan ini juga merevisi putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin (No. 4/PID.SUS-Anak/2024/PT BJM), yang sempat mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin (No. 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN BIM) pada Mei 2024.

Kuasa hukum terdakwa, Reza, menyambut baik putusan kasasi ini, menyebutnya sebagai keputusan yang adil dan berimbang.

Menurutnya, Hakim Agung telah mempertimbangkan dengan cermat aspek kemanusiaan dalam putusan ini.

“Putusan kasasi ini menunjukkan keadilan dan mengedepankan sisi kemanusiaan yang menyeluruh, sesuai harapan kami sebagai kuasa hukum,” ujar Reza.

Ia menilai keputusan ini sebagai langkah positif yang dapat memberikan kepastian hukum yang memuaskan semua pihak.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi keluarga terdakwa, korban, dan masyarakat luas. (cory)

foto: Timenews

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *