
Hulu Sungai Tengah, shalokalindonesia.com – Tim gabungan dari Unit Resmob, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), dengan dukungan Unit Resmob Polres Balangan, berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Anak.
Kasus ini mengacu pada Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Ana
Tersangka pertama berinisial AL, seorang pria kelahiran 15 Juni 1997, warga Haur Batu, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Tersangka kedua, RH, pria kelahiran 1 Mei 1986, merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut, antara lain:
• 1 helai rok plisket panjang berwarna hitam
• 1 helai baju lengan panjang warna krem bermotif garis tribal hitam
• 1 helai kerudung segi empat berwarna abu tua
• 1 buah celana pendek warna hitam
• 1 buah bra warna merah muda
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WITA. Pelapor, seorang wanita berinisial SA (36), datang melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menimpa anaknya, sebut saja “Bunga” (nama samaran).
Menurut laporan, kejadian terjadi usai anaknya mengikuti ujian paket di sekolah. “Bunga” dijemput oleh ayah tirinya, AL, bersama seorang temannya, RH, menggunakan sepeda motor. Mereka membawa “Bunga” ke sebuah rumah yang tidak diketahui lokasinya.
Setibanya di rumah tersebut, korban dipaksa untuk meminum minuman keras dengan ancaman akan ditusuk jika menolak.
Dalam kondisi ketakutan, korban terpaksa menurut. Setelah itu, korban diarahkan masuk ke dalam kamar dan diperintahkan oleh AL untuk melepaskan rok. AL kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang saat itu dalam kondisi mabuk.
Tindakan serupa dilakukan pula oleh RH. Tidak berhenti di situ, kedua pelaku mengulangi perbuatan tersebut sebelum akhirnya korban diantar pulang oleh RH dan diturunkan di pinggir jalan.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, SA melaporkan insiden ini ke Polres Hulu Sungai Tengah pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 09.44 WITA. Laporan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, tim dari Polres Hulu Sungai Tengah bersama Unit Resmob Polres Balangan berhasil mengamankan AL di sebuah warung di Jalan Houling KM 64, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. AL langsung diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres HST.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan RH di rumahnya di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Saat diamankan, RH tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres HST untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan tegas kami ambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan hal serupa. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres HST.