
BALANGAN, shalokalindonesia.com -Bawaslu Kabupaten Balangan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan pada Pilkada 2024. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Darul Istiqamah, Barabai, pada 10-11 September 2024, dihadiri oleh Panwascam se-Kabupaten Balangan.
Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yaitu Norkholis Majid, Demisioner Bawaslu Provinsi, serta Ahmadi Hasan, Guru Besar Ilmu Hukum Islam dari UIN Antasari.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Balangan, Mizwar Ilhamy, menekankan pentingnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.
Selain itu, pengawas pemilu, Panwascam harus mampu menyelesaikan sengketa dengan cepat dan sederhana di tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan setelah menerima mandat dari Bawaslu Kabupaten melalui pendekatan mediasi di tempat kejadian.
Rakernis ini juga diisi dengan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta untuk meningkatkan keterampilan komunikasi dan mediasi Panwascam.
Simulasi ini bertujuan untuk membekali Panwascam dalam menghadapi potensi sengketa yang muncul selama masa kampanye serta menyelesaikan permasalahan secara langsung.
Mizwar menambahkan, penyelesaian sengketa dalam Pemilu dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, sementara dalam Pilkada dinamakan musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kegiatan rakernis ini adalah kesempatan penting bagi Panwascam untuk memperdalam pengetahuan terkait mekanisme penyelesaian sengketa.
Panwascam juga dilatih untuk menyusun draft putusan, mengisi formulir penerimaan, hingga proses musyawarah yang digunakan dalam penyelesaian sengketa.
Mizwar Ilhamny menekankan bahwa menjadi penyelenggara pemilu tidak cukup hanya dengan kecerdasan atau keberanian, tetapi juga harus memiliki kemampuan yang kuat untuk menyikapi setiap permasalahan yang muncul. Tambahnya
(Rahmad Sidikin/shalokalindonesia.com)