SHALOKAL.INDONESIA, BANJARMASIN. Sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor perkara 131/Pdt.G/2022/PN Bjm mengenai perkara tanah berlokasi di Jalan. A. Yani Km. 3 Banjarmasin berdekatan dengan kantor BPJS Kesehatan dengan agenda mediasi antara pihak Penggugat dan Para Tergugat dan serta Turut Tergugat, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari Selasa, 27 Desember 2022, pagi tadi.

Persidangan sendiri diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MHum dengan didampingi kedua anggotanya.

Adapun mediasi yang selaku mediator adalah Febrian Ali SH, MH dan turut dihadiri yaitu pihak prinsipal Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya Dr. Muhamad Pazri SH, MH dan rekan dari Kantor Hukum Borneo Law Firm Banjarmasin, sementara pihak Tergugat SS melalui Kuasa Hukumnya Isfi Ramadhan SH, MH dan rekan.

Namun setelah beberapa waktu berjalan sekitar sejam lebih waktu mediasipun usai dan dari keterangan Kuasa Hukum Penggugat mediasi akan dilanjutkan minggu depan, karena masih belum adanya kesepakatan antara semua pihak.

” Melalui gugatan ini pihak klien hanya berharap agar haknya bisa dikembalikan, dan dalam masalah ini kami hanya melakukan mediasi agar bisa berdamai dan tidak ingin membawa masalah ini ke pidana, ” kata Dr. M. Pazri SH, MH.

Dijelaskan Dr. M. Pazri SH, MH, adapun gugatan dilakukan oleh Risnah, Pahrudin, Noor sinah melalui kuasa hukum nya Borneo Law Firm.

Lanjutnya, adapun peristiwa nya adalah Sdri. Risnah, Sdr. Pahrudi, Sdri. Noor sinah, merupakan ahli waris dari H. Kasim bin Usup(Alm) , klien kami mengklaim sebenarnya memiliki tanah berlokasi di jl. A. Yani Km. 3 Banjarmasin berdekatan dengan kantor BPJS Kesehatan dengan dasar Surat Segel Adat tanggal 05 April 1933 atas nama H. Kasim bin Usup.

Dijelaskan, diatas tanah tersebut diduga dikuasai oleh orang-orang beratasnamakan Sdr. SS, Sdri. E dan Sdri. LU dengan dasar Sertifikat Hak Milik yakni nomor 1331, 1332, 1333 tanah tersebut juga diketahui disewakan mereka kepada orang lain yang membuka toko buah dan toko meubel ditanah tersebut .

Pada cerita lampau menurut Berita Acara Serah Terima Segel Tahun 1933 tertanggal 14 Januari 2008, dahulu ada seseorang yakni Sdr. H menyerahkan Segel Adat tertanggal 05 April 1933 atas nama H. Kasim bin Usup yang Asli tanpa seizin ahli waris/klien kami.

Bahwa kemudian berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2019, Sdr H menyatakan telah menyerahkan berkas berupa Surat Segel Adat tertanggal 05 April 1933 atas nama H. Kasim bin Usup tersebut tanpa sepengetahuan klien kami kepada Sdr. SS, sehingga pada dasarnya Berita Acara Serah Terima Segel Tahun 1933 tertanggal 14 Januari 2008 adalah cacat hukum dan secara otomatis menurut hukum penyerahan Berkas berupa Surat Segel Adat tertanggal 05 April 1933 atas nama H. Kasim bin Usup yang dilakukan oleh Sdr. H adalah tidak sah.

Bahwa para ahli waris melalui kuasa hukum borneo law firm telah memberikan Somasi kepada Sdr. SS dengan Surat Somasi Nomor : 085/SOM/BLF/XI/2022 tertanggal 04 November 2022 dan Somasi II dengan Surat Somasi Nomor 086/SOM/BLF/XI/2022 tertanggal 11 November 2022, untuk meminta mengembalikan Surat Segel Adat tertanggal 05 April 1933 tersebut dan meminta agar hak atas tanah milik klien kami dikembalikan, namun tidak ada tanggapan sama sekali oleh yang bersangkutan.

Akhirnya karena tidak ada tanggapan dari somasi yang telah dilayangkan, maka borneo law firm lakukan upaya hukum gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, harapannya agar melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin dapat mengembalikan hak klien kami atas tanah tersebut.

Sementara Pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya tidak memberikan tanggapannya. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: mediasi. (Foto: SI)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *