MARTAPURA, shalokalindonesia.com,– Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap satu orang pelaku an. EC (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Jum’at (07/06/2024) Sore.

Pelaku EC (32) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 paket sabu dengan berat kotor 21,17 gram (berat bersih 20,67 gram, dengan plastik klip 0,50 gram), 1 buah handphone merk Realme warna biru metalik, 1 buah sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino warna putih.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut akurat, anggota Sat Narkoba Polres Banjar segera melakukan penangkapan. Saat penangkapan, barang bukti ditemukan di saku celana pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi berharap dengan penangkapan ini dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banjar.
(Khalid)

Editor: Erma sari, S, pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *