
JAKARTA, shalokalindonesia.com- Eksekutor Pembunuhan dan mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Richard Eliezer telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, Richard divonis yang dijatuhi satu tahun enam bulan penjara.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti
“Richard Eliezer telah menjalani program cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 dan statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan,”katanya, dilansir dari Kompas, Rabu (9/8/2023).
Ia bilang, cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.
“Eliezer sekarang menjadi klien badan permasyarakatan dan wajib mengikuti bimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan selama menjalani cuti bersyarat, ” jelasnya.
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan, kliennya dalam sehat saat keluar dari penjara dan kembali ke keluarganya.
“Kondisi Icad sehat walafiat dan sekaeang seda
Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga,” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd