BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang menyeret Ahmad Firdaus (AF), bos PT BBM, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais, SH, dari Kejati Kalsel menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH, MH, yang memimpin jalannya sidang bersama dua hakim anggota, menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, AF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2017, ketika A, pemilik PT HBM, menghubungi AF untuk menanyakan ketersediaan batu bara.

Dengan penuh keyakinan, AF mengklaim memiliki stok 7.500 metrik ton (MT) yang siap dikapalkan dari Pelabuhan PT TCT.

Meyakini pernyataan AF, PT HBM langsung melakukan pemesanan dengan harga Rp 450.000 per MT. Untuk menjamin kelancaran transaksi, pihak PT HBM mentransfer uang muka dalam empat tahap: 19 Desember 2017: Rp 450 juta
5 Februari 2018: Rp 500 juta, 6 Februari 2018: Rp 250 juta, 14 Februari 2018: Rp 250 juta
Total uang yang ditransfer mencapai Rp 1,5 miliar.

Namun, hingga akhir Desember 2017, batu bara yang dijanjikan tak kunjung tersedia. Setelah ditelusuri, ternyata stok yang diklaim AF bukan miliknya, melainkan milik pihak lain.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, tim penasihat hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Herman Felani, SH, MH, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Oleh karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga satu minggu ke depan.

Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama di sektor bisnis batu bara, yang kerap menghadapi sengketa serupa. Banyak pihak berharap agar putusan akhir dapat memberikan efek jera bagi pelaku penipuan di industri. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *