BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Dua kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bermodus kenalan lewat aplikasi perjodohan berhasil diungkap Polresta Banjarmasin.

“Dua kasus itu dengan dua laporan polisi berhasil kami ungkap dengan pelaku dan korban yang berbeda, ” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Eru Alsepa S.I.K., M.H.

Dibeberkan Eru, pelaku dari kasus pertama berinisial AA yang membujuk rayu korban berinisial MG (15) sempat kabur selama dua hari

Kemudian kasus kedua berinisial MA yang membujuk rayu korban berinisial FKM (14) sempat meninggalkan rumah selama empat hari dan berpindah pindah- pindah hotel melakukan aksi persetubuhan.

“Pelaku MA sempat merekam aksi persetubuhan itu untuk disimpan di telepon seluler untuk dikoleksi secara pribadi,” Ungkapnya saat konferensi press. Senin (3/6/24).

“Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 332 Kuhpidana Dan Atau Pasal 81 Uu Ri No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai dengan 15 (Lima Belas) Tahun. ” Katanya

“Namun untuk pelaku MA akan diselidiki lebih lanjut terkait aksinya yang merekam persetubuhan itu, jika terbukti menyebarkan rekaman maka berpotensi diancam pasal berlapis menggunakan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *