BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Nasib Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun telah diputuskan oleh Bawaslu Kalsel atas dugaan kampanye di salah satu sekolah di Banjarmasin.

Hal itu disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Radini saat konferensi pers, Jumat (17/11/2013).

Kata dia, Madun terbukti telah melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan
Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu juga melanggar Undang-undang ASN Pasal 2 huruf f Jo Pasal 24 ayat 1 huruf d yang pada pokoknya ASN wajib menjaga netralitas pada setiap tindakan dan perbuatan.

Aspek peraturan yang terkait yaitu PP Nomor 42 Tahun 2004, lalu PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada pokonya ASN dilarang memberikan dukungan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu maupun Pilkada, baik sebelum, pada saat atau setelah masa kampanye.

“Tidak ada unsur pidana pemilu dari kasus ini, tetapi hanya pelanggaran netralitas ASN saja, ” ucapnya.

Ia bilang, nanti hasil ini kita berikan rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN) untuk menindaklanjutinya.

“Jadi, nanti semua keputusan diserahkan KASN, bagaimana kelanjutannya, ” ucapnya.

Ia menambahkan, Bawaslu Kalsel hanya mengkaji informasi dan mengumpulkan bukti-bukti, keputusan terakhir di KASN.

“Kami tidak bisa menjerat Madun dengan perbuatan tindak pidana pemilu karena tidsk ditemukan unsur-unsur yang melanggar pemilu, hanya saja netralitas ASN, ” tambahnya.

Berita sebelumnya, Viral video di media sosial Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Kadisdikbud) Kalsel, Muhammadun kembali menuai kontroversi.

Kini, Muhammadun diduga mempromosikan salah satu partai politik di sekolah Banjarmasin.

Video itupun tersebar di media sosial dan salah satu akun media sosial Instagram yang memposting @kabarkalselku, Selasa (7/11/2023).

Nampak Muhammaduj mengenakan pakaian berwarna kuning dan sedang mengisi sambutan acara job fair.

“Maka dari itu tanggal 14 Februari 2024 tunjukklan partai politik berwarna kuning, ” katanya.

Video itu pun menuai kritik para netizen dan sampai saat ini belum diketahui maksud dan tujuannya perkataan Kadisdik Kalsel ini.

Hingga berita ini diturunkan, Jurnalis Shalokal Indonesia berusaha mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan dan Bawaslu Kalsel. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *