
JAKARTA, shalokalindonesia.com- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan larangan platfotm sosial commerce yang memfasilitasi transaksi perdagangan.
Dilansir dari Antara, Selasa (26/9/2023), ia menyebutkan, platform seperti tiktok hanya boleh mempromosikan barang ataupun jasa, dan dilarang melakukan transaksi jual beli.
“Jadi tidak boleh lagi bayar secara langsung dan hanya diperbolehkan untuk promosi saja,” cetusnya.
Ia menambahkan, kita ibaratkan platform social commerce, layaknya seperti televisi hanya digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak diperbolehkan untuk bertransaksi.
Ia menyebutkan, aturan ini tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
“Social commerce dan sosial media akan kita pisahkan, ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma sari, S. Pd