
Kukar, shalokalindonesia.com – Dengan tema “Cahaya Zakat,, Kajaiban Bagi Muzaki dan Mustahill”, Bupati Kukar Edi Damansyah membuka Kukar Berzakat Tahun 2025 pada Kamis (20/3/25) di Pendopo Wakil Bupati Kukar.
Acara dimulai dengan pembayaran zakat oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dan Sekda Kukar Sunggono dilanjutkan dengan pembacaan Kalam iIlahi oleh Nur Rizki Azkiya El Shadry juara 1 cabang 1 juz, dan tilawah putri MTQ tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025 di Samboja Barat.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan pengumpulan dan Muzakir terbaik yang diberikan kepada kategori OPD yaitu Sekertartiat Daerah Kabupaten Kukar, Dinas PU dan Dispora Kukar sedangkan untuk kategori kecamatan di berikan kepada Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong
Untuk kategori instansi vertikal yaitu Kementerian Agama Kab. Kukar dan Pengadilan Agama. Kategori perumda yaitu Perumda Tirta Mahakam dan untuk kategori masjid diberikan kepada Masjid KH M Sadjid Kelurahan Baru dan Masjid Al Munawwarah Kelurahan Loa Ipuh.
Selain itu diserahkan juga bantuan Upzis Bank Kaltimtara dan bantuan biaya Program Bedah Rumah sebanyak 2 unit dengan nilai 100 juta oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kemudiian dilanjutkan dengan Penandatangan MOU Perjanjian Kiinerja antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025
Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan bahwa Zakat merupakan pilar ekonomi yang berlandaskan prinsip keadilan dan memiliki peran ganda untuk meningkatkan kesejahteraan secara merata dan menekan angka kemiskinan.
Pada pelaksanaan “Kukar Berzakat Tahun 2025” oleh BAZNAS Kabupaten Kukar,, Edi mengajak kepada seluruh pihak untuk memaksimalkan potensi zakat di Kabupaten Kukar.
Pemkab Kukar telah memberikan dukungan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan zakat yang dilegitimasi melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.
Edi berharap dengan adanya regulasi ini dapat memberi rasa aman sekaligus mempertegas peran, tugas dan fungsi BAZNAS sebagai lembaga penyelenggara dan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di tingkat Kabupaten Kukar.
Selain itu Edi meminta kepada Kepala OPD Pemkab Kukar, Kepala Instansi Vertikal Pusat/Provinsi Kaltim, Camat, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, serta Pimpinan Lembaga Pendidikan tingkat Perguruan Tinggi, SLTA, SLTP, dan SD menjadikan moment penting untuk bersinergi memaksimalkan pengumpulan ZIS di instansi masing-masing, guna disalurkan melalui BAZNAS Kukar sebagai lembaga resmi pemerintah.
Untuk para pekerja yang bekerja dikukar dan perusahaan yang ada dikukar berzakat lah di Kukar .
“Berzakatlah di tempat bekerja agar lebih berkah bukan dikampung halaman karena bekerjanya di Kukar maka berzakatlah di Kukar,” pinta Edi.
Ia juga menjelaskan bahwa ZIS yang disalurkan melalui BAZNAS terdata secara digital, sehingga memudahkan Muzakki untuk memperoleh informasi tata kelola dalam pengumpulan dan pendistribusian ZIS yang diberikan.
Portal SIMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS) menjadi sarana inovasi digital yang memudahkan para Muzakki untuk memahami perencanaan dan pelaporan dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS.
“Izinkan saya, atas nama Pemkab Kukar menyampaikan harapan mendalam terkait optimalisasi penerimaan dan pengumpulan ZIS,” ungkapnya.
Edi juga yakin bahwa melalui upaya yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik, kita dapat mencapai titik kesepahaman yang kuat dalam membangun kepedulian dan sinergi bersama dengan BAZNAS Kabupaten Kukar.
“Baznaz itu tantangannya ada kepercayaan dan Alhamdulillah Baznaz Kukar sudah berkomitmen dan tidak ragukan lagi,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya penyaluran ZIS yang dilakukan secara khusus melalui lembaga yang telah diberikan kewenangan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, dan hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyaluran ZIS, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh mereka yang berhak.
Penulis Hn Gea