BARABAI, shalokalindonesia.com- Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana Pencurian yang dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Kurniawan,S.I.K, didampingi Wakapolres, Anggota Sat Reskrim, dan Si Propam dengan mengundang rekan wartawan media TV, cetak dan Online yang ada di Kab. HST.

” Pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal 21 Desember 2019 pukul 13.00 wita dijalan Penass Tani IV Desa Kalibaru Rt 05/03 Kecamatan Batu Benawa Kabupatem HST, ” katanya, bertempat di ruang Sihumas Polres HST, Selasa (1/8/2022).

Ia bilang, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada awal bulan juli 2022 sampai dengan bulan juli 2023 di beberapa perkantoran pemerintah dan sekolah

Kronologisnya, modus tersangka (32) merasa sakit hati karena dituduh korban FT (24) yang diduga mencuri ayam di Desa Cukan Lipai Kecamatan Batang Alai Selatan bertemu dengan korban dilokasi.

‘Tersangka (SA) berpapasan dan melihat korban, langsung menghampiri dan menendang korban sehingga terjatuh dan kembali menterbf korban dengan senjata tajam secara membabi buta, ” jelasnya.

Ia bilang, sesuai RSUD H Damanhuri Barabai, korban mengalami luka bagian dada, tangan, serta kaki dan tersangka langsung meninggalkan korban.

“Pada saat dilakukan pertolongan pertama, korban dinyatakan meninggal dunia, ” katanya.

Ia menambahkan, tersangka sempat buron dari tahun 2019 dan pada tanggal 25 Juli 2023, tersangka bisa diamankan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *