MARTAPURA, shalokalindonesia.com- Semua lapisan masyarakat mempunyai hak untuk membuka posko singgah dan warung gratis, namun harus memenuhi aturan dan syarat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Seperti, menjadi penyebab kemacetan lalulintas dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu diharapkan agar bisa berkoordinasi dengan Posko Induk Sekumpul /Tim Induk Sekumpul atau juga posko sekitar wilayahnya. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Harus berkoordinasi dengan Posko Induk Sekumpul/Tim Induk Sekumpul dan Tim Zona setempat atau Posko sekitar wilayahnya.

2. Bersedia mematuhi arahan dari Tim Induk Sekumpul dan Tim Zona setempat atau aparat yang bertugas.

3. Mempunyai fasilitas yang memadal diantaranya:
Tempat parkir yang luas.
Tempat untuk mandi dan we.
Tempat/ruang yang bisa digunakan untuk beristirahat. (untuk Posko Singgah)
Tempat makan dan minum. (untuk Warung Gratis)
Penamaan posko singgah dan warung gratis diharapkan sesuai dengan nama kampung, jalan, masjid/langgar ataupun wilayah yang bersangkutan agar bisa menjadi ciri bagi Jemaah Haul.

4. Apabila menerima sumbangan berupa makanan siap saji atau siap bagi, diharapkan untuk meminta identitas yang bersangkutan Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti memeriksa kondisi makanan, kemasan, maupun bungkus kalau di temukan unsur politis seperti katu nama dan lain sebagainya.

5. Mempunyai anggota relawan yang mengatur lalulintas disekitar posko singgah atau warung gratis atau meminta bantuan dengan Posko jalur terdekat, dan selalu menjaga komunikasi yang baik antar posko sekitar khususnya, dan posko haul pada umumnya

6. Untuk relawan yang bertugas diharapkan menggunakan ciri khusus seperti Baju Relawan atau ID Card yang di keluarkan oleh posko yang bersangkutan.

7. Apabila menemukan barang temuan milik Jemaah diharapkan untuk mengamankan barang tersebut dan mengumumkannya secara langsung.

8. Apabila pada poin 7 tidak ada yang mengambil barang tersebut dalam jangka waktu 2 hari silakan menghubungi Tim Induk atau menyerahkan secara langsung ke Tim Induk Sekumpul minimal 2 orang untuk menjadi saksi.

9. Jangan memaksa singgah untuk jamaah yang lewat, biarkan seadanya saja mengalir untuk lalulintas. Jika ada yang mau singgah baru diarahkan, dan aturlah semaksimal mungkin (kendaraan untuk jalur darat dan kapal untuk julur air), selain itu jika tempat parkir sudah penuh jangan mengarahkan jamaah untuk singgah, dan carilah alternatif tempat parkir.

10. Tidak diperbolehkan membagikan makanan di bahu-bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

11 . Apabila ada menemukan yang membagi makanan di jalan, silahkan untuk diarahkan bergabung ke posko singgah yang terdekat.

12. Untuk warung gratis yang di jalur darat diwajibkan berada dikiri jalan baik ketika kedatangan ataupun kepulangan. Jadi jika menyediakan untuk kepulangan dan kedatangan diharapkan mempunyai lokasi berseberangan dan nantinya digunakan sesuai dengan arus jamaah, apakah ketika kedatangan ataupun kepulangan.

13. Tidak dibenarkan adanya spanduk, baliho atau sejenisnya yang berbau promosi ataupun politik disekitar posko singgah atau warung gratis, begitu juga dengan atribut atau seragam Relawan yang bertugas.

14. Dilarang Mengambil keuntungan dari Jamaah Haul ataupun dari Masyarakat umum (seperti memungut biaya parkir dan sejenisnya)

15. Bersikap Sopan Santun dan bertutur kata yang baik kepada Jamaah serta Masyarakat umum lainnya. 16. Penempatan posko singgah dan warung gratis jalur darat ataupun air (dermaga) jangan sampai menggangu lalulintas
jamaah atau penggunan jalan umum.

17. Dilarang memasang tenda di bahu jalan, baik ketika kedatangan ataupun kepulangan.

18. Menjaga keamanan serta kenyaman jamaah yang singgah seperti selalu mengingatkan barang bawaan Jemaah agar jangan sampai tertinggal.

19. Menyiapkan nomor telepon/saluran darurat untuk mengantisipasi hal-hal yang tak terduga, baik berkaitan dengan kesehatan, keselamatan dan kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan lainnya. (surat edaran Posko Induk Sekumpul)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *