MAKASSAR, shalokalindonesia.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Umumnya, Prof. Muammar Bakry, memberikan tanggapan tegas terkait kasus pria berinisial BR yang menikahi mertuanya, FR (36), di Kabupaten Soppeng. Menurut Prof. Muammar, tindakan tersebut haram dalam Islam dan pernikahannya tidak sah.

“Dalam Islam, mertua dan menantu termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi, bahkan setelah perceraian sekalipun. Ini disebut keharaman muabbad, artinya berlaku selamanya,” tegasnya, Kamis (22/5/2025).

Prof. Muammar mengibaratkan kasus tersebut seperti seseorang yang menikahi ibu atau saudaranya sendiri—suatu tindakan yang jelas dilarang dan tidak sah dalam agama.

Kasus BR sempat menjadi perhatian publik setelah diketahui ia menceraikan istrinya, AL (21), lalu menikahi ibu mertuanya yang sudah mengandung anak hasil hubungan mereka.

Peristiwa ini terjadi awal 2024 di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Kepala Desa Abbanuange, Buhari, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa kedua keluarga telah menyelesaikannya secara damai.

“Benar, sudah ada kesepakatan dan masalah ini dianggap selesai oleh keluarga,” ujarnya.

Meski demikian, MUI Sulsel tetap menegaskan bahwa secara agama, hubungan tersebut tetap tidak dibenarkan dan harus segera dihentikan.

“Kalau sudah tahu haram, harus dipisahkan. Tidak boleh diteruskan,” tutup Prof. Muammar. (muisulsel/na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *