
KOTABARU, shalokalindonesia.com– Upaya peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Kotabaru kembali diperkuat dengan penetapan delapan desa sebagai Desa Anti Maladministrasi (DAM).
Kegiatan penetapan ini berlangsung pada Senin (19/05/2025) di Balai Kemasyarakatan Desa Stagen dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Kedelapan desa yang mendapat status DAM adalah Desa Stagen, Dirgahayu, Gunung Sari, Gunung Ulin, Megasari, Sebelimbingan, Sungai Taib, dan Rampa.
Penetapan ini menambah daftar desa yang telah tergabung dalam program tersebut, menyusul sepuluh desa lain yang lebih dulu ditetapkan pada 27 November 2023 oleh Ombudsman RI.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa inisiatif ini memiliki nilai penting dalam mendorong perbaikan pelayanan publik desa yang selama ini kerap menjadi pusat keluhan masyarakat.
Berdasarkan pemantauan lapangan, berbagai isu seperti infrastruktur, air bersih, layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, pertanahan, hingga bantuan sosial menjadi fokus perhatian.
Menurut Hadi, program DAM bukanlah kegiatan sesaat, melainkan bagian dari agenda jangka panjang yang bertujuan mencegah praktik maladministrasi melalui pembinaan dan penguatan kapasitas desa.
“Langkah ini adalah bentuk nyata kolaborasi Ombudsman RI dengan Pemkab Kotabaru untuk membangun pelayanan desa yang lebih baik,” jelasnya.
Penetapan ini juga dinilai strategis karena mencakup seluruh desa di Kecamatan Pulaulaut Utara, menjadikan Kotabaru sebagai daerah pertama di Kalimantan Selatan yang berhasil menerapkan program ini secara menyeluruh dalam satu kecamatan.
Ombudsman Kalsel menyebut, program ini kini memasuki fase Desa Anti Maladministrasi 4.0, yang melibatkan kolaborasi multipihak, termasuk pemerintah provinsi, lembaga nasional, dan perbankan.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan desa dan mendorong akselerasi pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Inspektur Kabupaten Ahmad Fitriadi Fazriannoor menyatakan bahwa program ini adalah tonggak penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Ia berharap, pembinaan dapat terus dilanjutkan agar lebih banyak desa bisa bergabung dalam program serupa.
“Dengan kerja sama yang berkelanjutan, kita optimis pelayanan publik desa akan semakin baik dan mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat,” pungkasnya. (rls)