KOTABARU, shalokalindonesia.com- Polres Kotabaru berhasil ungkap Kasus percobaan pembunuhan di Desa Pulau Kerasian, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Pulau Laut Selatan, Iptu Ramli Aziz menyampaikan, pelaku melakukan percobaan pembunuhan atas dasar dendam terhadap korban karena merasa tidak puas atas keputusan hakim terhadap pelaku yang merupakan keluarga korban yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya sekitar satu tahun yang lalu.

“Kronologisnya berawal saat malam hari, sehabis pulang memancing tidur dirumah milik kakak korban di ruang tamu yang letaknya tepat dibelakang pintu bagian depan, saat itu pelaku mendobrak pintu hingga terbuka dan langsung menghunuskan pisau kearah perut korban yang saat itu sudah dalam keadaan berdiri karena terkejut dan terbangun, namun saat itu korban sempat meghindar dan lari kearah pintu belakang rumah untuk mencari sepotong kayu untuk membela diri, ” jelasnya.

Ia bilang, setelah mendapatkan balok kayu korban kembali masuk kedalam rumah dan saat itu pelaku sudah pegi keluar rumah menuju arah pelabuhan.

Kemudian setelah tiba di gerbang pelabuhan terlihat pelaku berdiri di atas jembatan pelabuhan dan setelah pelaku melihat korban kemudian langsung kembali mengejar dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah dada korban dan mengenai bagian dada sebelah kanan namun pisau tersebut bengkok dan hanya meninggalkan bekas merah pada kulit dada korban dan selanjutnya tangan pelaku dipegangngi oleh korban dan kemudian tangan pelaku tersebut dipukul  oleh korban1  sehingga pisau yang dipegangi pelaku tersebut terlepas dan selanjutnya pisau itu diamankan oleh korban.

“Kemudian setelah itu banyak warga berdatangan, selanjutnya korban1 dan korban2 beserta satu orang temannya meninggalkan pelaku di di jembatan pelabuhan tersebut dengan membawa pisau milik pelaku, ” katanya.

Atas kejadian ini korban pergi ke puskesmas Tanjung Lalak untuk mendapatkan pengobatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek pulau laut selatan dan menyerahkan pisau yang digunakan oleh TSK  kepada anggota polsek Pulau Laut Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

” Berdasarkan adanya laporan polisi percobaan pembunuhan atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin, selanjutnya Unit reskrim polsek pulau laut selatan bersama beberapa anggota lainnya melakukan  serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, interogasi saksi-saksi serta mencari petunjuk untuk mencari identitas pelaku dan bukti permulaan yang cukup, ” katanya.

Selanjutnya, setelah anggota polsek pl.selatan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku H di Ds.Pulau Kerasian Kec.P.L.Kepulauan, Kab.Kotabaru.

“Setelah berhasil menangkap tersangka H selanjutnya unit reskrim polsek pulau laut selatan membawa TSK ke Polsek Pulau Laut Selatan guna proses lebih lanjut, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)

 

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *