BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Yusriansyah SH, MH, akhirnya memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa terkait sabu seberat 35 kilogram.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Atas putusan tersebut, pupus sudah harapan terdakwa Riswansyah warga Jalan Semangat Dalam Komplek Rona Jaya Mandiri Batola ini, untuk mendapatkan hukuman yang ringan?

Kuasa hukum terdakwa Dr.M. Nizar Tanjung SH, M. CIL saat ditemui usai sidang mengatakan, hukuman yang dijatuhkan Kepada kliennya sangat berat.

Padahal dalam kasus serupa, terdakwanya hanya dihukum 12 tahun. Apalagi terdakwa Riswansyah bukanlah seorang gembong narkoba.

Dan, seharusnya JPU memberitahukan ke majelis hakim bahwa pemilik barang tersebut yang bernama K sudah ditangkap beserta kroninya dengan barang bukti 1 ton lebih dan itu sudah dituangkan dalam dakwaan.

” Dan kami menilai humuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Riswansyah terkesan arogan,” jelas Dr.M. Nizar Tanjung.

” Seharusnya JPU mempertimbangkan hal tersebut dan jangan menuntut mati,” sambungnya.

Menurut Nizar Tanjung, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa sebelumnya telah membawa paket barang narkoba.

Dan, seharusnya hal tersebut harus dibuktikan dulu dan msngingat hakim hanya melihat BAP sementara fakta nyatanya tidak pernah terungkap dalam persidangan?

” Dan JPU pun tidak bisa membuktikan apa-apa yang dituduhkan ke terdakwa yang dilakukan sebelumnya,” kata Nizar Tanjung.

Selain itu, terdakwa bukanlah perantara atau kurir sabu, karena sebelumnya terdakwa tidak mengetahui kemasan yang dibawa terdakwa isinya sabu?

” Isinya sabu tersebut sebelumnya tidak diketahui karena berbentuk kemasan teh dan bahkan dililit dengan handuk. Dan isi kemasan tersebut tidak ada yang tahu termasuk terdakwa,”

” Dan bisa diketahui kecuali ada hasil dari lab. Bahwa benar itu sabu,” jelas Nizar Tanjung.

Semoga dengan upaya banding nanti hakim tinggi yang memeriksa perkara ini akan melakukan kebijakan, lanjutnya.

” Dan, kita sama-sama menunggui hasil banding nanti,” kata Nizar. (shalokalindonesia.com/qori)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *